"Tugas Resume"
ETIKA
PROFESI
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of
Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis
(practical philosophy).
Etika
dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat
spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain
karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.
Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya
dilakukan oleh manusia
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu,
objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan
ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut
pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap
perbuatan manusia.
Etika
terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi
penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi
penggunaan nilai-nilai etika). Etika juga memiliki dua sifat yaitu :
Digolongkan
sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta
atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha
melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik
gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti
pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang
apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Berbicara
mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum.
Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang
harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat
praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan
resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif.
Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani,
kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika
masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu
menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
Perbedaan
antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu
perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya :
Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang
milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri”
merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut
mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku
dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita).
Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka
etiket tidak berlaku. Contohnya : Saya sedang makan bersama bersama teman
sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat
etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka
saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Pengertian
Profesi
Profesi adalah
suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian
(expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu
dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni
suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri
mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi
dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai
dengn profesinya. Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, karena profesi memiliki
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut adalah
karateristik profesi secara umum :
·
Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
Seorang professional harus memiliki pengetahuan
teoretis dan keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa
diterapkan dalam pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
·
Asosiasi Profesional
Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya
diorganisasikan oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status
para anggotanya.
·
Pendidikan yang Ekstensi
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik
mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan
formal ataupun non formal.
·
Ujian Kompetisi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
·
Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
·
Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
·
Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
·
Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
·
Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri
tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih
senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
·
Layanan publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
·
Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Profesionalisme
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia,
karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas,
dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang
profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi,
memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh
bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme
memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal
itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat
dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut,
yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan
yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
Ciri-ciri
profesionalisme dibidang TI:
- mempunyai keterampilan yang tinggi dalam
bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam melaksanakan tugasnya
dibidang IT
- mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan
dalam dalam bidang IT dalam manganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca
situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas
dasar kepekaan.
- punya sikap orientasi kedepan sehingga punya
kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang terbentang
dihadapannya.
- punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan
kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain ,
namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
terutama didalam bidang IT.
Pengertian
Etika Profesi
Etika profesi
menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan
penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik
profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak professional.
Tiga Fungsi
dari Etika Profesi
1.
Etika profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2.
Etika profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.
Etika profesi mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Etika profesi
merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah
keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua
tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta
kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari Etika profesi adalah sebagai
berikut :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri
Moral dan etika adalah
dua hal yang tidak terpisahkan karena pada dasarnya moral adalah tingkah laku
yang telah diatur atau ditentukan oleh etika. Moral sendiri dibedakan menjadi
dua, yaitu moral baik dan moral jahat. Moral baik ialah segala tingkah laku
yang dikenal pasti oleh etika sebagai baik, begitu juga sebaliknya dengan moral
yang jahat.
Moral adalah suatu
aturan atau tata cara hidup yang bersifat normatif (mengatur/mengikat) yang
sudah ikut serta bersama kita seiring dengan umur yang kita jalani (Amin
Abdulah: 167), sehingga titik tekan ”moral” adalah aturan-aturan normatif yang
perlu ditanamkan dan dilestarikan secara sengaja, baik oleh keluarga, lembaga
pendidikan, lembaga pengajian, atau komunitas-komunitas lainnya yang
bersinggungan dengan masyarakat.
Terdapat
beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli terkait dengan pengertian
moral itu sendiri yaitu :
-
Menurut Dian Ibung
Moral adalah
nilai yang berlaku dalam suatu lingkungan sosial dan mengatur tingkah laku
seseorang
-
Menurut wiwit wahyuning, Dkk
Moral
berkenaan dengan norma - norma umum, mengenai apa yang baik atau benar dalam
cara hidup seseorang
-
Menurut Zainuddin Saifullah Nainggolan
Moral ialah
suatu tendensi rohani untuk melakukan seperangkat standar dan norma yang
mengatur perilaku seseorang dan masyarakat
-
Menurut Maria Assumpta
Moral adalah
aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia
-
Menurut Sonny Kerraf
Moral menjadi
tolok ukur yang dipakai masyarakat untuk menentukan baik buruknya tindakan
manusia sebagai manusia, mungkin sebagai anggota masyarakat atau sebagai orang
dengan jabatan tertentu atau profesi tertentu
-
Menurut Imam Sukardi
Moral adalah
suatu kebaikan yang disesuaikan dengan ukuran - ukuran tindakan yang diterima
oleh umum, meliputi kesatuan sosial atau lingkungan tertentu
-
Menurut J.Douma
Moral adalah
segala kesusilaan yang berlaku
-
Menurut Russel Swanburg
Moral adalah
pernyataan pikiran yang berhubungan dengan semangat atau keantusiasan seseorang
dalam bekerja
Pengertian
MORALITAS
Moralitas
adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa perbuatan itu
benar atau salah, baik atau buruk. Moralitas mencakup tentang baik-buruknya
perbuatan manusia. (W.Poespoprojo, 1998: 18)
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, dijelaskan bahwa moralitas adalah sopan santun, segala
sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau adat sopan santun.
Kesimpulan
Secara umum,
MORAL dapat diartikan sebagai batasan pikiran, prinsip, perasaan, ucapan, dan
perilaku manusia tentang nilai-nilai baik dan buruk atau benar dan salah. Moral
merupakan suatu tata nilai yang mengajak seorang manusia untuk berperilaku
positif dan tidak merugikan orang lain. Seseorang dikatakan telah bermoral jika
ucapan, prinsip, dan perilaku dirinya dinilai baik dan benar oleh
standar-standar nilai yang berlaku di lingkungan masyarakatnya.
Perkembangan
Moral
Perkembangan
Moral menurut Lawrence Kohlberg dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan
tersebut dibuat saat ia belajar psikologi di University of Chicago berdasarkan
teori yang ia buat setelah terinspirasi hasil kerja Jean Piaget dan
kekagumannya akan reaksi anak-anak terhadap dilema moralIa yang menulis disertasi
doktornya pada tahun 1958 yang menjadi awal dari apa yang sekarang disebut tahapan-tahapan
perkembangan moral dari Kohlberg.
Teori ini
berpandangan bahwa penalaran moral, yang merupakan dasar dari perilaku etis,
mempunyai enam tahapan perkembangan yang dapat teridentifikasi. Ia mengikuti
perkembangan dari keputusan moral seiring penambahan usia yang semula diteliti
Piaget, yang menyatakan bahwa logika dan moralitas berkembang melalui
tahapan-tahapan konstruktif. Kohlberg memperluas pandangan dasar ini, dengan
menentukan bahwa proses perkembangan moral pada prinsipnya berhubungan dengan
keadilan dan perkembangannya berlanjut selama kehidupan, walaupun ada dialog
yang mempertanyakan implikasi filosofis dari penelitiannya.
Kohlberg
menggunakan cerita-cerita tentang dilema moral dalam penelitiannya, dan ia
tertarik pada bagaimana orang-orang akan menjustifikasi tindakan-tindakan
mereka bila mereka berada dalam persoalan moral yang sama. Kohlberg kemudian
mengkategorisasi dan mengklasifikasi respon yang dimunculkan ke dalam enam
tahap yang berbeda. Keenam tahapan tersebut dibagi ke dalam tiga tingkatan:
pra-konvensional, konvensional, dan pasca-konvensional. Teorinya didasarkan
pada tahapan perkembangan konstruktif; setiap tahapan dan tingkatan memberi
tanggapan yang lebih dikuat terhadap dilema-dilema moral dibandingkan dengan
tahapan sebelumnya.
Keenam tahapan
perkembangan moral dari Kolhlberg dikelompokkan ke dalam tiga tingkatan:
pra-konvensional, konvensional, dan pasca-konvensional. Mengikuti persyaratan
yang dikemukakan Piaget untuk suatu Teori perkembangan kognitif, adalah sangat
jarang terjadi kemunduran dalam tahapan-tahapan ini. Walaupun demikian, tidak
ada suatu fungsi yang berada dalam tahapan tertinggi sepanjang waktu. Juga
tidak dimungkinkan untuk melompati suatu tahapan; setiap tahap memiliki
perspektif yang baru dan diperlukan, dan lebih komprehensif, beragam, dan
terintegrasi dibanding tahap sebelumnya.
Berikut adalah
tahapan – tahapannya :
Tingkat I
(Pra-Konvensional)
1. Orientasi
kepatuhan dan hukuman
2. Orientasi
minat pribadi
( Apa
untungnya buat saya?)
Tingkat II
(Konvensional)
3. Orientasi
keserasian interpersonal dan konformitas
( Sikap anak
baik)
4. Orientasi
otoritas dan pemeliharaan aturan sosial
( Moralitas
hukum dan aturan)
Tingkat III
(Pasca-Konvensional)
5. Orientasi
kontrak sosial
6. Prinsip
etika universal
( Principled
conscience)
Pra-Konvensional
Tingkat
pra-konvensional dari penalaran moral umumnya ada pada anak-anak, walaupun
orang dewasa juga dapat menunjukkan penalaran dalam tahap ini. Seseorang yang
berada dalam tingkat pra-konvensional menilai moralitas dari suatu tindakan
berdasarkan konsekuensinya langsung. Tingkat pra-konvensional terdiri dari dua
tahapan awal dalam perkembangan moral, dan murni melihat diri dalam bentuk
egosentris.
Dalam tahap
pertama, individu-individu memfokuskan diri pada konsekuensi langsung dari
tindakan mereka yang dirasakan sendiri. Sebagai contoh, suatu tindakan dianggap
salah secara moral bila orang yang melakukannya dihukum. Semakin keras hukuman
diberikan dianggap semakin salah tindakan itu. Sebagai tambahan, ia tidak tahu
bahwa sudut pandang orang lain berbeda dari sudut pandang dirinya. Tahapan ini
bisa dilihat sebagai sejenis otoriterisme.
Tahap dua
menempati posisi apa untungnya buat saya, perilaku yang benar didefinisikan
dengan apa yang paling diminatinya. Penalaran tahap dua kurang menunjukkan
perhatian pada kebutuhan orang lain, hanya sampai tahap bila kebutuhan itu juga
berpengaruh terhadap kebutuhannya sendiri, seperti “kamu garuk punggungku, dan
akan kugaruk juga punggungmu.” Dalam tahap dua perhatian kepada oranglain tidak
didasari oleh loyalitas atau faktor yang berifat intrinsik. Kekurangan
perspektif tentang masyarakat dalam tingkat pra-konvensional, berbeda dengan
kontrak sosial (tahap lima), sebab semua tindakan dilakukan untuk melayani
kebutuhan diri sendiri saja. Bagi mereka dari tahap dua, perpektif dunia
dilihat sebagai sesuatu yang bersifat relatif secara moral.
Konvensional
Tingkat
konvensional umumnya ada pada seorang remaja atau orang dewasa. Orang di
tahapan ini menilai moralitas dari suatu tindakan dengan membandingkannya
dengan pandangan dan harapan masyarakat. Tingkat konvensional terdiri dari
tahap ketiga dan keempat dalam perkembangan moral.
Dalam tahap
tiga, seseorang memasuki masyarakat dan memiliki peran sosial. Individu mau
menerima persetujuan atau ketidaksetujuan dari orang-orang lain karena hal
tersebut merefleksikan persetujuan masyarakat terhadap peran yang dimilikinya.
Mereka mencoba menjadi seorang anak baik untuk memenuhi harapan tersebut, karena
telah mengetahui ada gunanya melakukan hal tersebut. Penalaran tahap tiga
menilai moralitas dari suatu tindakan dengan mengevaluasi konsekuensinya dalam
bentuk hubungan interpersonal, yang mulai menyertakan hal seperti rasa hormat,
rasa terimakasih, dan golden rule. Keinginan untuk mematuhi aturan dan otoritas
ada hanya untuk membantu peran sosial yang stereotip ini. Maksud dari suatu
tindakan memainkan peran yang lebih signifikan dalam penalaran di tahap ini;
“mereka bermaksud baik…”
Dalam tahap
empat, adalah penting untuk mematuhi hukum, keputusan, dan konvensi sosial
karena berguna dalam memelihara fungsi dari masyarakat. Penalaran moral dalam
tahap empat lebih dari sekedar kebutuhan akan penerimaan individual seperti
dalam tahap tiga; kebutuhan masyarakat harus melebihi kebutuhan pribadi. Idealisme
utama sering menentukan apa yang benar dan apa yang salah, seperti dalam kasus
fundamentalisme. Bila seseorang bisa melanggar hukum, mungkin orang lain juga
akan begitu - sehingga ada kewajiban atau tugas untuk mematuhi hukum dan
aturan. Bila seseorang melanggar hukum, maka ia salah secara moral, sehingga
celaan menjadi faktor yang signifikan dalam tahap ini karena memisahkan yang
buruk dari yang baik.
Pasca-Konvensional
Tingkatan
pasca konvensional, juga dikenal sebagai tingkat berprinsip, terdiri dari tahap
lima dan enam dari perkembangan moral. Kenyataan bahwa individu-individu adalah
entitas yang terpisah dari masyarakat kini menjadi semakin jelas. Perspektif
seseorang harus dilihat sebelum perspektif masyarakat. Akibat ‘hakekat diri
mendahului orang lain’ ini membuat tingkatan pasca-konvensional sering tertukar
dengan perilaku pra-konvensional.
Dalam tahap
lima, individu-individu dipandang sebagai memiliki pendapat-pendapat dan
nilai-nilai yang berbeda, dan adalah penting bahwa mereka dihormati dan
dihargai tanpa memihak. Permasalahan yang tidak dianggap sebagai relatif
seperti kehidupan dan pilihan jangan sampai ditahan atau dihambat.
Kenyataannya, tidak ada pilihan yang pasti benar atau absolut –“'memang anda
siapa membuat keputusan kalau yang lain tidak?” Sejalan dengan itu, hukum
dilihat sebagai kontrak sosial dan bukannya keputusan kaku. Aturan-aturan yang
tidak mengakibatkan kesejahteraan sosial harus diubah bila perlu demi
terpenuhinya kebaikan terbanyak untuk sebanyak-banyaknya orang. Hal tersebut
diperoleh melalui keputusan mayoritas, dan kompromi. Dalam hal ini,
pemerintahan yang demokratis tampak berlandaskan pada penalaran tahap lima.
Dalam tahap
enam, penalaran moral berdasar pada penalaran abstrak menggunakan prinsip etika
universal. Hukum hanya valid bila berdasar pada keadilan, dan komitmen terhadap
keadilan juga menyertakan keharusan untuk tidak mematuhi hukum yang tidak adil.
Hak tidak perlu sebagai kontrak sosial dan tidak penting untuk tindakan moral
deontis. Keputusan dihasilkan secara kategoris dalam cara yang absolut dan
bukannya secara hipotetis secara kondisional (lihat imperatif kategoris dari
Immanuel Kant). Hal ini bisa dilakukan dengan membayangkan apa yang akan
dilakukan seseorang saat menjadi orang lain, yang juga memikirkan apa yang
dilakukan bila berpikiran sama (lihat veil of ignorance dari John Rawls).
Tindakan yang diambil adalah hasil konsensus. Dengan cara ini, tindakan tidak
pernah menjadi cara tapi selalu menjadi hasil; seseorang bertindak karena hal
itu benar, dan bukan karena ada maksud pribadi, sesuai harapan, legal, atau
sudah disetujui sebelumnya. Walau Kohlberg yakin bahwa tahapan ini ada, ia
merasa kesulitan untuk menemukan seseorang yang menggunakannya secara
konsisten. Tampaknya orang sukar, kalaupun ada, yang bisa mencapai tahap enam
dari model Kohlberg ini.
HaKI
Pengertian
dari istilah Hak atas Kekayaan Intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari
istilah tersebut yaitu :
1. Hak
artinya benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang) atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan
adalah perihal
yang (bersifat, ciri) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3. Intelektual
adalah cerdas,
berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan atau yang mempunyai
kecerdasan tinggi, cendekiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran
terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman. Kekayaan Intelektual adalah
kekayaan yang timbul dan kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya
di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan
atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang
memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru
dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Kekayaan
Intelektual meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial
Property Right
Hak kekayaan
industri berkaitan dengan investasi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan
industri, terdiri dari :
a. Paten
b. Merek
c. Desain
industri
d. Rahasia
dagang
e. Desain tata
letak terpadu
2. Copyright
hak cipta,
memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan
seperti film,lukisan, novel, program komputer, tarian lagu dan lainnya.
Hak atas
Kekayaan Intelektual atau Hak Milik Intelektual atau harta intelek ini
merupakan padanan dari bahasa inggris Intellectual Property Right. Menurut
World Intellectual Property Organisation, kata Intelektual tercermin bahwa
objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia.
Secara
subtantif pengertian HaKI dapat di deskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang
timbul atau lahir karena kemapuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual
tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan
dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.
Adanya
pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai.
apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai
ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan terhadap karya-karya
intelektual. bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset
perusahaan.
Di Indonesia
badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI
mempunyai fungsi :
1.
Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis
di bidang HaKI;
2.
Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan,
dan penyiapan standar di bidang HaKI;
3.
Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di
lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan
sebagai berikut :
1.
Sekretariat Direktorat Jenderal;
2.
Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit
terpadu, dan Rahasia Dagang;
o
Direktorat Paten;
o
Direktorat Merek;
o
Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan
Intelektual;
o
Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun
1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan
meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu
bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods
(TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintahIndonesiajuga telah meratifikasi
konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
1.
Paris Convention for the protection of Industrial Property
and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan
Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
2.
Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the
PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
3.
Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun
1997;
4.
Bern Convention for the Protection of Literaty and
Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
5.
WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun
1997
Memasuki
millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang
selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional.
Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan
dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini
permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi.
Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu
dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Dasar Hukum HaKI
Dasar hukum
mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun
2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program
atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003,
Pemerintah RepublikIndonesiamengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini
juga mencakup :
·
Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan
program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
·
Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·
Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal
atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang
diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang
secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari
saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau
mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki
hak-hak ekonomi itu;
·
Program atau piranti lunak computer, buku pedoman
penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya
yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat. Para anggota BSA termasuk
ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell,
Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta
program ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka
didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di
Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku
pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis
lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Perolehan dan
pelaksanaan hak cipta
Hak cipta
gambar potret “penduduk asli Bengkulu” yang diterbitkan pada tahun 1810 ini
sudah habis masa berlakunya. Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi
standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak
berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan
untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
Perolehan hak
cipta
Setiap negara
menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana
suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan
harus mengandung faktor “keahlian, keaslian, dan usaha”. Pada sistem yang juga
berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh
tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan
sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti
lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah
berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak
perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan
(sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi
bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak
cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta
itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas.
Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and
Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang
berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara
lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
Ciptaan yang
dapat dilindungi
Ciptaan yang
dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya
seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak
termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual
tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu
yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan),
dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta
atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Penanda hak
cipta
Dalam
yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak
cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan
hak cipta” (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas
sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata
“copyright”, yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta.
Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru)
dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk
pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta
tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan
tersebut berhak cipta.
Pada
perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi,
terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada
sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat
manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan
menjadi anggota Konvensi Bern.
HAK PATEN
Kata paten,
berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah
letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan
hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata
paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan
demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Hukum yang
mengatur
Saat ini
terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten.
Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian
hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu.
Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah,
seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah
tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten
ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan
multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa),
bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Subjek yang
dapat dipatenkan
Secara umum,
ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin,
dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode
bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik
olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang
diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran
matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan
algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di
Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini,
masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek
yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana,
mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa,
software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang
menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang
berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan
juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk
juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam
menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat,
metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini tidak dapat dipraktekkan.
Di Indonesia,
syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan
sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’
adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
HAK MERK
Merek atau
merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan
menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis- Jenis
Merek
Merek Dagang
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek
·
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan
produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil
produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
·
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
·
Pendaftaran Merek
·
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·
Orang (persoon)
·
Badan Hukum (recht persoon)
·
Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek.
·
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek
yang didaftarkan.
·
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenis.
·
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang
sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa
sejenis.
Hal-hal yang menyebabkan suatu Merek tidak dapat di daftarkan
·
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
·
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
·
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
LISENSI
Lisensi dalam
pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan
jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini
termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik
barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa
yang dilisensikan. Pengertian lisensi Menurut UU No 19 tahun 2002 tentang hak
cipta dijelaskan bahwa lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak
Cipta atau pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau
memperbanyak ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Macam – macam
lisensi :
1.
Lisensi atas hak kekayaan intelektual
Salah satu
jenis lisensi adalah lisensi atas hak intelektual, misalnya perangkat lunak
komputer. Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan
menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi.
Lisensi atas
hak intelektual biasanya memiliki beberapa pasal/bagian didalamnya, antara lain
syarat dan ketentuan (term and condition), wilayah (territory), pembaruan
(renewal) dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi.
Syarat dan
ketentuan (term and condition) : Kebanyak lisensi dibatasi oleh jangka waktu
pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik lisensi,
karena sering atau adanya perubahan kondisi peraturan pemberian lisensi /
pasar. Hal ini juga melindungi pemilik lisensi dari pemakaian lisensi dengan
beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomer seri) untuk satu jenis
perangkat lunak.
Wilayah :
Pembatasan wilayah adalah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu
wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi
produk atau jasa untuk daerah atau regional "Amerika Utara" (Amerika
Serikat dan Kanada) tidak dapat dipakai di Indonesia (regional Asia Tenggara),
begitu juga sebaliknya.
2.
Lisensi massal
Lisensi massal
perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke perorangan untuk menggunakan
sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian lisensi biasanya tertuang dalam
"Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat Akhir" (End User License
Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lunak. Dibawah perjanjian
"EULA" ini pengguna komputer dapat melakukan instalasi perangkat
lunak dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi).
3.
Lisensi merek barang / jasa
Pemilik barang
atau jasa dapat memberikan izin (lisensi) kepada individu atau perseroan agar
individu atau perseroan tersebut dapat mendistribusikan (menjual) sebuah produk
atau jasa dari pemilik barang atau jasa dibawah sebuah merek dagang.
Dengan
pemakaian lisensi tipe ini, pemakai lisensi dapat menggunakan (menjual atau
mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang tanpa
khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi. Sebagai contoh, sebuah
perusahaan dapat memakai desain dan teknologi sebuah produk atau jasa yang
berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan memakai nama lain di negaranya
sendiri.
4.
Lisensi hasil seni dan karakter
Pemilik
lisensi dapat memberikan izin atas penyalinan dan pendistribusian hak cipta
material seni dan karakter (misalnya, Mickey Mouse menjadi Miki Tikus).
5.
Lisensi bidang pendidikan
Sebuah buku
yang diterbitkan di Amerika Serikat dan diterbitkan ulang khusus untuk Cina
daratan menggunakan lisensi. Gelar akademis termasuk sebuah lisensi. Sebuah
Universitas memberikan izin kepada perorangan untuk memakai gelar akademis.
Misalnya (Diploma I (D1), Ahli Madya (Diploma III, (D3)), Sarjana (S1),
Magister (S2), Doktor (S3)).
Tujuan Lisensi
adalah :
1. Untuk membuat
suatu manual, buku teks, atau dokumen fungsional dan berguna untuk meyakinkan
semua orang mengenai kebebasan efektif untuk menyalin dan mendistribusikan
ulang, dengan atau tanpa modifikasi, baik untuk tujuan komersial maupun
non-komersial.
2. Menyediakan
suatu jalan bagi pencipta dan penerbit untuk tetap mendapatkan penghargaan bagi
karya mereka, tanpa dianggap bertanggung jawab terhadap modifikasi yang
dilakukan oleh orang lain.
macam-macam lisensi software :
1. Lisensi
Commercial
adalah jenis
lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan
Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Software yang
diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial
sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin
penggunaan dari pemegang hak cipta.
Contoh :
windows, office, adobe dll
2.Lisensi
Trial Software
adalah jenis
lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah
software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan
tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk
menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun
karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki
fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh
masa aktif tertentu.
3. Lisensi Non
Commercial Use biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan
tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi
dengan batasan penggunaan tertentu.
4. Lisensi
Shareware mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau
menggandakantanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial
Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki
fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan
kecil.
5. Lisensi
Freeware biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan
fasilitas tambahan atau memang free/gratis.
Contoh yang
bersifat mendukung antara lain adalah plug in tambahan yang biasanya menempel
pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.
6. Lisensi
Royalty-Free Binaries serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang
ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan
bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.
7. Lisensi
Open Source membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan,
menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software.
Berbagai jenis lisensi open source berkembangsesuai dengankebutuhan, misalnya
GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini
misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja
adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau
tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang
memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib
memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA
biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan
perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di
Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang
ditetapkan perusahaan. Dari bunyi pasal
1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus
memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
·
Adanya pekerja dan pemberi kerja
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang
tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak
yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan
untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan
syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
·
Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang
ditetapkan di perjanjian kerja.
·
Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu
yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
·
Adanya Upah yang diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari
pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan
dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut
suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar
suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik
untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah
No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU
Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu :
·
Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya
rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian
tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan,
penipuan, atau kekhilafan.
·
Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah
orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya
semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang
tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan
(curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa
yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur
18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila
seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk
membuat perjanjian.
·
Objek yang diatur harus jelas
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian
kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
·
Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau
kesusilaan.
Biasa dalam
kontrak kerja dapat kita temui:
·
Nama dan alamat perusahaan.
Nama dan
alamat perusahaan harus jelas, dapat juga disebutkan bidang dari perusahaan
tersebut. Nama dan jabatan orang yang berperan mewakili perusahaan juga harus
ditulis.
·
Identitas diri pekerja.
Identitas
lengkap dari Nama, Alamat, Jenis kelamin, Tempat dan tanggal lahir, No.
identitas penting dalam membuat kontrak kerja.
·
Masa percobaan.
Masa percobaan
merupakan masa orientasi PEKERJA. Dalam kurun waktu yg ditetapkan perusahaan
(biasanya 3 bulan), perusahaan akan mengevaluasi performa kerja anda dan mereka
akan memberi keputusan layak atau tidaknya anda untuk dibuatkan kontrak kerja
full time.
·
Besarnya upah serta cara pembayarannya.
Terjabar
dengan jelas gaji pokok, tunjangan (tunjangan makan, transportasi, etc) dan
bonus (bonus hari raya, bonus tahunan, etc) apa saja yang berhak anda dapatkan.
perusahaan juga harus memuat cara pembayaran yang akan digunakan dan kapan
pekerja mendapatkannya.
·
Durasi kerja.
Durasi kerja
yang normal adalah 8 jam kerja, akan tetapi semua itu tergantung dari
kesepakatan bersama yang ditetapkan antara perusahaan dan persetujuan pekerja.
perusahaan wajib membayar waktu lembur. Besarnya upah lembur ditetapkan
bersama. pekerja mempunyai waktu makan siang sekitar 30 menit s/d 1 jam di jam
makan siang yang telah ditentukan.
·
Hak dan kewajiban pekerja.
Hak- hak yang
patut didapatkan oleh pekerja sepeti : Cuti tahunan, Cuti melahirkan, Jaminan
sosial, Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, etc Kewajiban pekerja
untuk menaati peraturan perusahaan.
·
Hak dan kewajiban pengusaha.
Perusahaan
berhak mendapat kinerja yang baik dari pekerja sesuai dengan apa yang telah
diberikan perusahaan. Memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang – Undang
ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia.
·
Syarat-syarat kerjanya.
Biasanya
peraturan perusahaan terkait syarat – syarat kerja diatur dengan rinci dalam
buku peraturan perusahaan.
·
Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
Perusahaan
berwenang menetapkan jangka waktu berlakunya kontrak kerja. Biasa 1 - 2 tahun.
Bila terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak, perusahaan ataupun pekerja
wajib membayar sanksi yang telah disepakati bersama.
·
Sanksi dan perselisihan.
Perusahaan dan
pekerja akan mendapat sanksi – sanksi tertentu apabila mereka mengabaikan
kewajibannya. Apabila terjadi perselisihan, dapat diselesaikan secara
musyawarah mufakat, tetapi bila tidak akan diselesaikan di Pengadilan Negeri.
·
Tanggal dibuatnya perjanjian kontrak kerja.
·
Materai dan tanda tangan masing – masing pihak.
0 komentar:
Posting Komentar